Trump Menepis Tuduhan, Tetapi Berkas Pemerasan Pada Intervensi Pemilu AS 2020 Tetap Terbuka

Trump Menepis Tuduhan, Tetapi Berkas Pemerasan Pada Intervensi Pemilu AS 2020 Tetap Terbuka

Baca Juga:

Donald Trump didakwa atas tuduhan pemerasan dan kejahatan pemilu

Mantan Presiden AS Donald Trump kembali didakwa atas tuduhan pemerasan dan serangkaian kejahatan pemilu setelah penyelidikan selama dua tahun terhadap upaya membatalkan kekalahannya dalam pemilihan presiden 2020 dari Joe Biden di negara bagian Georgia. Kasus ini merupakan kasus keempat yang menyeret Trump pada tahun ini dan dapat mengarah pada persidangan seorang mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang disiarkan televisi.

Dakwaan dan ancaman hukuman Trump

Jaksa di Atlanta mendakwa Trump dengan 13 dakwaan pidana berat, menambah ancaman hukuman yang ia hadapi di berbagai yurisdiksi di tengah berbagai penyelidikan yang mengancam pencapresannya kembali. Trump didakwa melanggar Undang-Undang di Bawah Pengaruh Pemerasan dan Organisasi Korup (RICO) serta enam dakwaan persekongkolan terkait upayanya untuk melakukan pemalsuan, menyamar sebagai pejabat publik, dan menyerahkan pernyataan dan dokumen palsu.

Terdakwa lain dalam kasus ini

Surat dakwaan juga ditujukan kepada sejumlah terdakwa lain, termasuk mantan pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, yang menekan anggota Kongres negara bagian terkait hasil setelah pemilu, serta kepala staf Gedung Putih era Trump, Mark Meadows.

Ancaman serius di negara bagian Georgia

Negara bagian Georgia, di mana Biden menang tipis dengan selisih kurang dari 12.000 suara, mungkin menghadirkan ancaman yang paling serius terhadap kebebasan Trump, sementara dirinya unggul jauh dibanding kandidat capres lain di kubu Partai Republik.

Tidak ada kekuasaan untuk mengampuni diri sendiri

Bahkan jika terpilih kembali sebagai presiden, Trump tidak akan memiliki kekuasaan yang dapat dinikmati presiden dalam sistem federal untuk mengampuni dirinya sendiri atau memerintahkan jaksa untuk menghentikan kasus-kasusnya.

(Sumber: [AFP/VOA])

Baca Juga: