Larangan dan Kewajiban Turis Asing Selama di Bali, Awas Jangan Sampai Dilanggar!

Larangan dan Kewajiban Turis Asing Selama di Bali, Awas Jangan Sampai Dilanggar!

Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

4.Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain, memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang

10.Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)

2.Total ada 48 petugas imigrasi yang terlibat membagikan kartu larangan dan kewajiban bagi wisatawan mancanegara itu.

Kartu saku itu diselipkan di dalam paspor penumpang internasional ketika mereka selesai pemeriksaan identitas dan mendapatkan stempel imigrasi.

Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4.Upaya itu, kata Anggiat Napitupulu, untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali, menyusul banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji.

Pada tahap awal, imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali.

Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi ( authorized money changer ), baik bank maupun nonbank, yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

7.”Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilakuMenggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11.Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya

5.Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

7.Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan :

1.Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8.Adapun tulisan yang tertera di kartu berwarna merah itu pada tahap pertama menggunakan bahasa Inggris dengan mengandung pesan lebih singkat dan padat.

Berikut kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali sesuai SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Kewajiban :

1.

IMIGRASI Bali mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara ( wisman )Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.

Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum

5.Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12.Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

6.Larangan dan kewajiban itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE)”Segera laporkan ke jajaran imigrasi jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji,” kata Kepala KantorWNA yang tinggal di vila atau homestay,” imbuhnya.

Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali

3.Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6.Setelah itu, akan dicetak juga dalam empat bahasa lainnya, yaitu Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.