Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini tengah mengadili gugatan terkait keabsahan kandidat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menang di PTUN, mereka dianggap memiliki senjata delegitimasi terhadap lawan politik mereka.
Baca Juga:
Distribusi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini tengah mengadili gugatan terkait keabsahan kandidat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menang di PTUN, mereka dianggap memiliki senjata delegitimasi terhadap lawan politik mereka.
Gugatan terhadap Gibran
PDI-P menggugat keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon Wali Kota Solo dalam Pilkada 2020. Mereka menilai bahwa Gibran diduga melanggar aturan dalam pendaftaran calon, yang dapat membuat pencalonannya menjadi tidak sah.
Menyebabkan Polemik
Gugatan yang diajukan PDI-P terhadap Gibran telah menyebabkan polemik di masyarakat. Banyak pihak yang mengkritik langkah partai tersebut, menyebut bahwa gugatan tersebut hanya strategi politik untuk menghalangi potensi kemenangan Gibran dalam kontestasi politik di Solo.
Mempengaruhi Dinamika Pilkada
Jika PDI-P berhasil menang di PTUN dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon, hal tersebut dapat mempengaruhi dinamika politik dalam Pilkada Solo. Hal ini dapat membuka peluang bagi kandidat lain untuk bersaing secara lebih merata tanpa adanya keberpihakan terhadap Gibran.
Kesimpulan
PDI-P memiliki peran yang signifikan dalam proses penentuan keabsahan Gibran sebagai calon Wali Kota Solo. Hasil dari persidangan di PTUN akan menjadi penentu bagi nasib politik Gibran dan dinamika Pilkada Solo secara keseluruhan.
Baca Juga: