Jabatan Bos OJK Digunakan sebagai Kontak Darurat dan Diingatkan untuk Melunasi Hutang Paylater

Jabatan Bos OJK Digunakan sebagai Kontak Darurat dan Diingatkan untuk Melunasi Hutang Paylater

JAKARTA – Ada sebuah cerita menarik yang mengemuka di tengah maraknya isu mengenai tanggungan pejabat publik terhadap paylater. Kali ini, bos dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bapak Wimboh Santoso, menjadi sosok yang menarik perhatian. Beliau ternyata ditagih tunggakan paylater oleh salah satu perusahaan fintech.

Baca Juga:

Saat Bos OJK Menjadi Emergency Contact dan Ditagih Tunggakan Paylater

JAKARTA – Ada sebuah cerita menarik yang mengemuka di tengah maraknya isu mengenai tanggungan pejabat publik terhadap paylater. Kali ini, bos dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bapak Wimboh Santoso, menjadi sosok yang menarik perhatian. Beliau ternyata ditagih tunggakan paylater oleh salah satu perusahaan fintech.

Tagihan Tunggakan Paylater Bos OJK

Belum lama ini, Bapak Wimboh Santoso, yang merupakan Kepala Eksekutif OJK, mendapatkan telepon dari perusahaan fintech yang mengelola paylater yang digunakannya. Dalam telepon tersebut, beliau diingatkan untuk segera melunasi tunggakan paylater yang telah lama berjalan.

Kesalahan dalam Proses Penagihan

Dalam kasus ini, terdapat kesalahan dalam proses penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut. Bapak Wimboh Santoso ternyata telah memilih untuk menggunakan nomor telepon pribadinya sebagai emergency contact pada saat mengajukan paylater tersebut. Namun, tanpa disadari, nomor tersebut juga digunakan oleh beliau untuk mengurus berbagai urusan bisnis dan pekerjaan lainnya.

Reaksi Bos OJK terhadap Tagihan Tunggakan

Melihat tagihan yang ditagihkan kepadanya, Bapak Wimboh Santoso merasa terkejut dan memutuskan untuk menegur perusahaan fintech tersebut. Lewat surat resmi, beliau menegaskan bahwa menggunakan nomor telepon pribadi sebagai emergency contact pada saat pengajuan paylater adalah sebuah pelanggaran privasi yang tidak dapat diterima.

Kesalahan Pada Sistem Perusahaan Fintech

Bos OJK juga mencermati bahwa ada kesalahan dalam sistem perusahaan fintech tersebut. Mereka seharusnya memiliki sistem yang mampu membedakan nomor telepon pribadi dan nomor telepon bisnis pelanggan. Dengan demikian, mereka tidak akan keliru dalam menagih tunggakan kepada seorang pejabat publik seperti Bapak Wimboh Santoso.

Perlunya Regulasi yang Lebih Ketat

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa perlunya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan fintech yang mengelola paylater. Dengan meningkatkan pengawasan, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir atau bahkan dihindari.

Kesimpulan

Kasus tagihan tunggakan paylater yang dialami oleh Bapak Wimboh Santoso, bos OJK, menjadi pelajaran bagi kita semua. Penggunaan nomor telepon pribadi sebagai emergency contact harus dihindari. Selain itu, perusahaan fintech juga harus meningkatkan sistem dan pengawasan mereka agar tidak membuat kesalahan serupa di masa depan.

Baca Juga: