Pajak Kendaraan Semakin Mudah, Tahun 2023 Bisa Dibayar Online Tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli
Mulai tahun 2023, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia tidak perlu lagi repot-repot mengurus pembayaran pajak secara konvensional. Departemen Perhubungan telah mengumumkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online, bahkan tanpa melampirkan KTP, STNK, dan BPKB asli.